Kab. Garut – Sebagai bagian dari upaya Peningkatan Penegakan Hukum serta mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual di Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) di bawah arahan Asep Sutandar dan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan pendampingan dan peninjauan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI di Citimall Garut (Selasa, 26/08/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia yang diterima langsung oleh Manajemen Citimall Garut Devi beserta tim manajemen Citimall.
Kunjungan dan pendampingan kepada pengelola Citimall Garut, Kabupaten Garut. Merupakan bagian dari upaya untuk mendorong pusat perbelanjaan di wilayah Jawa Barat untuk memperoleh Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Dalam kunjungan ini Hemawati memastikan langsung langkah-langkah yang harus dilakukan pengelola citimall Garut untuk memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sertifikasi.
Dalam kesempatan tersebut Kadiv Hemawati menyampaikan pentingnya sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual sebagai wujud dukungan terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM agar dapat memasarkan produk yang terlindungi kekayaan intelektual serta produk-produk berkualitas di pusat perbelanjaan.
Dalam kegiatan pendampingan ini Kadiv Hemawati juga menjelaskan kepada pengelola mall mengenai konsep pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual, panduan pengisian kuisioner & dokumen data dukung, identifikasi potensi kekayaan intelektual tenant & pengelola, serta tahapan proses pengajuan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hemawati juga meninjau langsung produk-produk UMKM yang dipasarkan di Citimall Garut. Ia menilai bahwa Citimall Garut memiliki potensi besar untuk meraih sertifikasi pusat perbelanjaan, sepanjang pihak pengelola menindaklanjuti pengisian kuisioner serta melengkapi dokumen pendukung yang telah disampaikan.
Pihak manajemen Citimall Garut menyambut baik program tersebut serta menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Jabar. Bentuk dukungan yang diberikan antara lain penyediaan ruang sosialisasi Kekayaan Intelektual, serta penguatan kampanye perdagangan sehat dan adil.
Dalam arahannya, Hemawati menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan adanya sertifikasi pusat perbelanjaan, diharapkan iklim perdagangan di Jawa Barat semakin sehat, kompetitif, serta mampu melindungi hak-hak pemilik Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian strategi Kanwil Kemenkum Jawa Barat untuk memperkuat kesadaran hukum di sektor perdagangan sekaligus mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis Kekayaan Intelektual.
(Red/foto: Bidang KI)