KARAWANG – Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar yang dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hemawati Br. Pandia pimpin langsung pelaksanakan kegiatan monitoring dan koordinasi di Kabupaten Karawang, dengan fokus pada pelaporan fidusia serta percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pada hari ini, Rabu siang (25/06/25).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal AHU Nomor AHU-05052025, di mana pelaporan fidusia menjadi salah satu perhatian utama. Dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah akta fidusia yang dibuat dengan data yang tercatat dalam sistem AHU Online. Hal ini dapat berdampak potensi kerugian penerimaan negara melalui PNBP.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa pelaporan fidusia wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah akta ditandatangani, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK. Penundaan pelaporan tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat menjadi temuan hukum di kemudian hari. Untuk itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut guna mengetahui apakah permasalahan bersumber dari notaris atau perusahaan pembiayaan (leasing).
Jawa Barat menyatakan komitmen untuk mendukung notaris yang bekerja secara profesional dan akuntabel, sekaligus bersikap tegas terhadap praktik yang tidak sesuai ketentuan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga menyampaikan bahwa wilayah Jawa Barat siap menjadi contoh uji petik dalam penyelesaian persoalan fidusia secara transparan dan berkeadilan.
Selain fidusia, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi terhadap progres pendaftaran KDMP di Kabupaten Karawang, yang saat ini tercatat sebagai wilayah dengan pendaftaran terendah kedua di Jawa Barat. Meski menunjukkan perkembangan positif, proses pendaftaran masih menghadapi kendala teknis dan administratif, seperti gangguan sistem, kekurangan dokumen pendukung, serta kesalahan pencantuman nama desa dan kelurahan dalam SK.
Para notaris yang hadir melaporkan progres dan hambatan di lapangan, antara lain terkait kurangnya KTP anggota, perubahan berita acara, dan keterlambatan penandatanganan. Meskipun demikian, sebagian besar notaris menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pendaftaran dalam waktu dekat.
Dinas Koperasi Kabupaten Karawang juga menyampaikan bahwa proses pendirian KDMP tetap dapat dilanjutkan asalkan telah memenuhi syarat minimal sembilan KTP pendiri. Menutup kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menekankan pentingnya sinergi antara notaris, MPD, Pengda INI, dan Kanwil dalam menyukseskan program KDMP serta memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.