BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada hari ini menerima kunjungan kerja oleh Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya dalam rangka melaksanakan Rapat Konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Perarutan DPRD Kota Tasikmalaya (Kamis, 06/03/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim Penyusun Kota Tasikmalaya yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim untuk mengkonsultasikan Raperda tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan DPRD Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna disampaikan bahwa materi muatan dalam peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan berisikan hal-hal menganai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, serta tata beracara badan kehormatan yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu terkait Raperda menganai Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan bahwa Raperda tersebut didasarkan atas UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu oleh Sekretaris Tim Penyusun Andi Warsandi selaku pihak pemrakarsa rancangan Peraturan ini menyampaikan pertanyaannya mengenai beberapa hal terkait Rancangan Peraturan DPRD, seperti mengenai mekanisme kewenangan Badan Kehormatan DPRD, mekanisme hak & kewajiban pimpinan yang diadukan, mekanisme jangka waktu pemanggilan yang teradu melalui surat pemanggilan, muatan terkait bukti pelanggaran & sanksi, serta hal – hal lainnya yang terkandung di dalam pasal – pasal pada draft rancangan peraturan tersebut.
Menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh pemrakarsa tersebut, para Perancang PUU Kanwil Jabar memberikan penyampaian dan jawaban mereka terkait tata cara pemeriksaan kode etik yang sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(Red/foto: Aul)