
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Pelayanan Hukum pada hari ini menerima kunjungan oleh perwakilan dari Gereja Methodis Injili dalam rangka konsultasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) terkait pelanggaran merek yang dialami oleh pihak Gereja Methodis Injili (Selasa, 29/04/2025).
Pada ruang kerjanya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia bersama Analis KI Dona Prawisuda menerima kedatangan Sekretaris Gereja Methodis Injili Togu. Dalam konsultasi ini Togu melaporkan bahwa pihaknya mengalami pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak di luar gereja. Togu juga menyampaikan bahwa setelah memastikan adanya kesamaan terhadap merek yang mereka miliki melalui konsultasi, pihak terlapor perlu menghentikan semua kegiatan sesuai dengan hak dari pemegang merek yang sah.
Melalui arahannya Kadivyankumham Hemawati menginstruksikan agar laporan tindak pidana oleh pihak Gereja Methodis Injili ditindaklanjuti dan dimediasikan agar tercapainya mufakan diantara kedua pihak. Lebih lanjut Hemawati juga menyarankan agar pihak gereja membuat laporan polisi (LP) penyidikan yang bisa ditindaklanjuti oleh PPNS Kanwil Kemenkum Jabar atau Polda Jabar.
Melalui pelaporan dan konsultasi bersama Kanwil Kemenkum Jabar ini diharapkan kasus pelanggaran merek yang terjadi bisa ditindak sesuai standar operasional yang berlaku.
(Red/foto: Aul)

