Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Terima Konsultasi DPRD Kabupaten Cianjur Membahas 3 Raperda, Salah Satunya Terkait Ketenagakerjaan

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang – undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada hari ini menerima kunjungan kerja oleh tim DPRD Kabupaten Cianjur dalam rangka melaksanakan Konsultasi dan Mediasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan DPRD Kabupaten Cianjur yang bertempat di aula Soepomo, Kanwil Jabar (Kamis, 02/10/2025).

Pada aula, Perancang PUU Erdian dan Shendy Sheldone bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar lainnya menerima langsung kehadiran tim DPRD Kabupaten Cianjur yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus II & Pansus III.

Dalam rapat konsultasi kali ini dibahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perusahaan dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Cianjur Berupa Aset Tanah Kepada PT BPR Cianjur Jabar.

Terkait dengan Raperda mengenai Ketenagakerjaan, Perancang Kanwil Jabar menyampaikan hal tersebut diatur melalui UU No. 6 Tahun 2023 yang mengatur beberapa kewenangan Pemda dalam Ketenagakerjaan, seperti penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan kerja & pemagangan, penetapan upah minimum, serta hal – hal lainnya.

Sementara itu terkait Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, disampaikan oleh Perancang bahwa hal tersebut menjadi kewajiban bagi perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, sehingga perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut akan disanksi sesuai ketentuan berlaku.

Selanjutnya terkait Raperda Penyertaan Modal disampaikan bahwa sesuai PP No. 57 Tahun 2017 penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian BUMD bertujuan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor.

Tim DPRD Kab. Cianjur dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Raperda ini dibuat untuk mendayagunakan lahan – lahan di wilayah Kab. Cianjur dan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di wilayah Kab. Cianjur.

Sementara itu Perancang Kanwil Jabar dalam tanggapannya menyarankan salah satu langkah yang bisa diambil Pemda Kab. Cianjur adalah menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja yang dikhususkan untuk warga Kabupaten Cianjur.

Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil Jabar menyarankan agar dalam mengatur waktu kerja, cuti, dan ketenagakerjaan lainnya disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku agar Raperda yang diusulkan tidak bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar HAM.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI