BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 3 Perancang Kanwil, hari ini, Kamis, 12 Juni 2025, terima permohonan harmonisasi 2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati Ciamis.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara virtual, Inspektorat Daerah Ciamis, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Badan Pengelola Keuangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis.
Produk Hukum yang dibahas adalah Raperbup Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja HIbah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga dan Raperbup tentang Perubahan Perbup Ciamis Nomor Nomor 89 Tahun 2022.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan Perancanga Madya menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Disampaikan Analisis Konsepsi terkait Raperbup pertama bahwa, pencantuman judul seharusnya dirumuskan secara singkat namun tetap mencerminkan materi muatan yang diaturnya, Konsiderans seharusnya memuat 3 (tiga) Landasan yang menjadi dasar pertimbangan perlu dibentuknya Peraturan Bupati ini, Bab I tentang Ketentuan Umum pada prinsipnya memuat definisi atau batasan pengertian yang diperlukan dalam batang tubuh.
Kemudian pada Raperbup kedua, bahwa pengaturan Raperbup ditujukan untuk pendidik dan tenaga kependidkan bukan ASN, perlu dipertanyakan terkait aturan yang dipakai dalam penentuan batas pension, dan penyusunan raperbup sebaiknya dipertimbangkan kembali, karena dasar pengaturan dari perundang-undangan yang lebih tinggi tidak tegas.
(red/foto: Toh)