Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Sukses Tengahi Kasus Hak Cipta Hingga Capai Kesepakatan

Kanwil Kemenkum Jabar Sukses Tengahi Kasus Hak Cipta Hingga Capai Kesepakatan

BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar melalui Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, Kabid Yan KI, Ery Kurniawan dan Tim Penyidik Kekayaan Intelektual Jabar, hari ini, Selasa, 06 Mei 2025, laksanakan Mediasi Kasus Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam hal ini adalah Pelanggaran Hak Cipta antar dua pihak bertempat di Ruang Rapat Romli Atmasasmita.

Kegiatan ini terlaksana guna menindaklanjuti Laporan Pengaduan Nomor: W.11.KI.08.01.01.927 tanggal 12 Februari 2025 tentang adanya dugaan dengan tanpa ijin menggunakan lagu dan/atau musik sesuai pasal 24 ayat (2) huruf a, b dan d Jo Pasal 117 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagaimana dalam pasal 95 Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta harus menempuh terlebih dahulu melalui mediasi.

Pada kesempatan Mediasi ini Kadivyankum Jabar, Hemawati, menyampaikan bahwa, Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak, dalam pelaksanaan mediasi bukan mencari benar dan salah atau menang dan kalah. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan suatu masalah hukum dan yang terpenting adalah win win solution kesepakatan dari para pihak secara bersama-sama. Mediasi mengedepankan musyawarah untuk mufakat terutama di bidang kekayaan intelektual.

Mediator yang disetujui kedua pihak terlibat menyampaikan bahwa mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian. Mediator dalam hal ini bersikap netral, tidak memihak siapapun dan tidak memutuskan siapa yang benar maupun salah dalam suatu sengketa.

Sebelum dimulainya Mediasi antara para Pemohon dan Termohon, Mediator melakukan Pra Mediasi terlebih dahulu antara Pihak Pemohon dan Termohon yang dilakukan secara terpisah. Pihak Pemohon dihadiri oleh Manajer Lisensi SELMI selaku Kuasa dari Ketua SELMI menyampaikan keinginan dan harapan untuk mediasi.

Pihak termohon yang di hadiri oleh kuasa dari General Manager menyampaikan keinginan dan harapan untuk mediasi, Setelah dilakukan mediasi dan diutarakan keinginan dari kedua pihak dengan difasilitasi mediator, para pihak menemukan titik temu untuk sepakat. Sehingga Para Pihak sepakat untuk dapat berdamai dan dituangkan ke dalam Berita Acara Mediasi Perkara Pelanggaran Cipta, dan Selanjutnya Pihak pemohon akan mengajukan pencabutan laporan kepada Penyidik.

(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI