BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat berhasil memfasilitasi mediasi kasus pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu dan/atau musik tanpa izin. Kegiatan mediasi ini berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, di Ruang Rapat Romli Atmasasmitha, dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, serta Mediator dan Penyidik Kekayaan Intelektual (KI), dan para pihak yang bersengketa.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Nomor W.11.KI.08.01.01.920 tanggal 12 Februari 2025, yang merujuk pada Pasal 24 ayat (2) huruf a, b, dan d Jo Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sesuai Pasal 95 Undang-Undang tersebut, penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta memang harus melalui mediasi terlebih dahulu.
Dalam arahannya, Hemawati BR Pandia menekankan bahwa mediasi bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan untuk mencapai keadilan dan solusi 'win-win' bagi kedua belah pihak. "Mediasi mengedepankan musyawarah untuk mufakat, terutama di bidang kekayaan intelektual," ujarnya. Arahan ini selaras dengan komitmen Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang selalu mendorong penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan persuasif dan berkeadilan.
Zeni Rukmansah selaku Mediator menjelaskan perannya yang netral dan memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak, membantu mereka menemukan opsi penyelesaian tanpa memihak. Sebelum mediasi utama, dilakukan pra-mediasi terpisah dengan Pemohon dan Termohon.
Pihak Pemohon diwakili oleh Vanny Irawan, Manajer Lisensi SELMI selaku Kuasa dari Ketua SELMI, yang menyampaikan keinginan dan harapannya dalam mediasi. Sementara itu, pihak Termohon dihadiri oleh Chandra Maulana selaku General Manager, yang juga mengungkapkan keinginannya untuk mediasi.
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik temu dan sepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Perkara Pelanggaran Hak Cipta. Selanjutnya, pihak Pemohon akan mengajukan pencabutan laporan kepada Penyidik.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Kemenkum Jabar dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual dan memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.