
Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia menghadiri program Talkshow Edukasi MGT Radio sebagai narasumber dalam membahas perihal terkait Perseroan Perorangan dan Apostille (Kamis, 26/06/2025).
Dalam sesi tersebut, disampaikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum baru yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perseroan ini dapat didirikan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara daring melalui laman AHU Online. Sertifikat pendaftaran menjadi bukti sah sebagai badan hukum.
Kelebihan Perseroan Perorangan lainnya mencakup pemisahan harta pribadi dan perusahaan, penetapan modal bebas, tidak memerlukan pengumuman di Berita Negara dan biaya pendaftaran yang sebesar Rp50.000.
Namun demikian, beberapa bidang usaha tidak diperkenankan menggunakan bentuk badan hukum ini, seperti sektor perbankan, pegadaian, dan industri minuman beralkohol.
Dalam sesi kedua, dijelaskan mengenai layanan Apostille, yaitu legalisasi satu tahap untuk dokumen publik yang akan digunakan ke luar negeri. Dengan bergabungnya Indonesia dalam Konvensi Apostille sejak 4 Juni 2022, proses legalisasi dokumen menjadi jauh lebih sederhana dan hanya dilakukan satu kali oleh otoritas kompeten, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dokumen publik yang dapat diajukan untuk Apostille antara lain adalah dokumen pengadilan, dokumen administrasi, dokumen notaris dan sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen perdata.
Adapun biaya legalisasi Apostille yang dikenakan sebesar Rp150.000 per dokumen, dengan waktu verifikasi maksimal 3 hari kerja. Layanan ini dapat diakses melalui loket pelayanan di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum.
Dalam kesempatan ini Kadiv Hemawati juga menjelaskan terkait alur dan ketentuan yang harus diperhatikan sebelum mengajukan Apostille, termasuk legalisasi awal di instansi terkait seperti Kemenag, MA atau Kemendikbud.
(Red/foto: Bidang KI)

