



BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Depok pada hari ini Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Ruang Ismail Saleh. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Barat.
Rapat Harmonisasi ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum daerah.
Dalam rapat ini, disebutkan bahwa terdapat beberapa Rancangan Peraturan Wali Kota Depok yang menjadi fokus pembahasan, yaitu:
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pemagangan Pelatihan Kerja.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Pokja 3 berharap Rapat Harmonisasi ini dapat menjadi bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi serta seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembahasan rancangan produk hukum ini. Rapat Harmonisasi yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri virtual oleh sejumlah pejabat terkait yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok dan Kepala Bagian Hukum Kota Depok.Selain catatan-catatan yang telah disampaikan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja 3 juga akan menyampaikan beberapa catatan lebih lanjut terkait rancangan peraturan tersebut.
