Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Mengikuti Webinar Merek: Pastikan Pelaku Usaha Paham Aturan Main Branding di Dunia Maya

WhatsApp Image 2026 02 12 at 18.26.37

Bandung - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat terus berkomitmen memperkuat ekosistem kekayaan intelektual bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Webinar on Trademarks and Digital Branding. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 12 Februari 2026 ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO). Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital dan pemahaman hukum masyarakat mengenai pentingnya perlindungan merek di tengah pesatnya perkembangan bisnis di ruang siber. Kehadiran jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dalam forum ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah fondasi utama bagi pelaku usaha untuk tumbuh dan bersaing secara global. Arahan tersebut kemudian diakselerasi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, serta dikawal oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Ery Kurniawan, guna memastikan pelaku usaha di wilayah Jawa Barat mendapatkan pendampingan yang optimal.
WhatsApp Image 2026 02 12 at 09.19.18

Dalam sambutan pembukanya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, menekankan empat pilar penting bagi pengusaha, di antaranya adalah urgensi pendaftaran merek sejak dini serta pemahaman bahwa nama akun toko daring tidak secara otomatis terlindungi oleh hukum. Ia mengingatkan agar para pengusaha menghindari penggunaan istilah umum atau meniru merek yang sudah ada untuk menghindari konsekuensi hukum di masa depan. Menambahkan materi tersebut, Ketua Timja Bidang Permohonan, Klasifikasi, dan Administrasi Pemeriksaan Formalitas Merek DJKI, Erick C. F. Siagian, menjelaskan bahwa merek adalah aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ia memaparkan tiga unsur pembeda yang wajib dimiliki dalam pendaftaran merek, yakni keunikan dari sisi konsep, visual, hingga bunyi agar tidak terjadi penolakan akibat kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar.
WhatsApp Image 2026 02 12 at 18.26.36

Aspek perlindungan dan komersialisasi juga menjadi bahasan utama dalam webinar ini. Arnold Parlindungan selaku PPNS KI memberikan edukasi mendalam mengenai skema penegakan hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi penyalahgunaan merek oleh pihak lain. Sementara itu, advokat dan konsultan KI, Lukman Hakim Basir, memberikan wawasan mengenai potensi pemanfaatan merek melalui mekanisme lisensi dan waralaba sebagai jalan menuju komersialisasi yang menguntungkan. Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jabar berharap para pelaku usaha tidak hanya sekadar memproduksi barang, tetapi juga sadar akan pentingnya menjaga identitas bisnis mereka secara legal. Sesi diskusi yang interaktif menutup rangkaian acara dengan antusiasme tinggi dari para peserta, mencerminkan besarnya kebutuhan informasi terkait perlindungan hukum merek di era digital saat ini.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI