
Bandung - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat terus berkomitmen memperkuat ekosistem kekayaan intelektual bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Webinar on Trademarks and Digital Branding. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 12 Februari 2026 ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO). Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital dan pemahaman hukum masyarakat mengenai pentingnya perlindungan merek di tengah pesatnya perkembangan bisnis di ruang siber. Kehadiran jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dalam forum ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah fondasi utama bagi pelaku usaha untuk tumbuh dan bersaing secara global. Arahan tersebut kemudian diakselerasi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, serta dikawal oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Ery Kurniawan, guna memastikan pelaku usaha di wilayah Jawa Barat mendapatkan pendampingan yang optimal.
Dalam sambutan pembukanya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, menekankan empat pilar penting bagi pengusaha, di antaranya adalah urgensi pendaftaran merek sejak dini serta pemahaman bahwa nama akun toko daring tidak secara otomatis terlindungi oleh hukum. Ia mengingatkan agar para pengusaha menghindari penggunaan istilah umum atau meniru merek yang sudah ada untuk menghindari konsekuensi hukum di masa depan. Menambahkan materi tersebut, Ketua Timja Bidang Permohonan, Klasifikasi, dan Administrasi Pemeriksaan Formalitas Merek DJKI, Erick C. F. Siagian, menjelaskan bahwa merek adalah aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ia memaparkan tiga unsur pembeda yang wajib dimiliki dalam pendaftaran merek, yakni keunikan dari sisi konsep, visual, hingga bunyi agar tidak terjadi penolakan akibat kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar.
Aspek perlindungan dan komersialisasi juga menjadi bahasan utama dalam webinar ini. Arnold Parlindungan selaku PPNS KI memberikan edukasi mendalam mengenai skema penegakan hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi penyalahgunaan merek oleh pihak lain. Sementara itu, advokat dan konsultan KI, Lukman Hakim Basir, memberikan wawasan mengenai potensi pemanfaatan merek melalui mekanisme lisensi dan waralaba sebagai jalan menuju komersialisasi yang menguntungkan. Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jabar berharap para pelaku usaha tidak hanya sekadar memproduksi barang, tetapi juga sadar akan pentingnya menjaga identitas bisnis mereka secara legal. Sesi diskusi yang interaktif menutup rangkaian acara dengan antusiasme tinggi dari para peserta, mencerminkan besarnya kebutuhan informasi terkait perlindungan hukum merek di era digital saat ini.
