
BANDUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung penguatan regulasi kekayaan intelektual melalui kegiatan Partisipasi Publik guna pengumpulan data penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung secara simultan di beberapa lokasi strategis di Bandung dan sekitarnya ini dilaksanakan atas arahan dan instruksi langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Langkah ini merupakan bentuk dukungan Kemenkum Jabar terhadap upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menyerap aspirasi langsung dari para pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan lebih adaptif dan relevan dengan kebutuhan lapangan.

Rangkaian kegiatan diawali di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, dan ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan. Dalam sesi ini, Kemenkum Jabar memfasilitasi pertemuan antara tim ahli DJKI dengan perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yakni Teh Java Preanger Jawa Barat dan Ubi Cilembu Sumedang. Para koresponden menyampaikan isu-isu krusial terkait tantangan pengawasan nama produk di pasar serta kebutuhan penguatan peran pemerintah daerah dalam memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan nama produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis.

Kemenkum Jabar juga mendampingi tim pusat melakukan kunjungan lapangan ke PT Eigerindo Multi Produk Industri guna menggali perspektif dari sisi pelaku usaha skala besar. Diskusi tersebut menyoroti urgensi perlindungan merek terkenal dan perlunya percepatan proses pemeriksaan merek demi kepastian hukum, terutama di tengah pesatnya perkembangan perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Selain menyasar sektor industri, koordinasi dilanjutkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat untuk membahas sinergi perlindungan merek kolektif bagi pelaku usaha kecil. Fokus diskusi diarahkan pada penyederhanaan prosedur dan biaya pendaftaran agar merek dapat menjadi instrumen peningkat daya saing ekonomi daerah yang inklusif.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, tim mengunjungi pelaku UMKM SEINKIRI Coffee Kitchen Space untuk mendengar langsung aspirasi dari sudut pandang pengusaha muda. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui jajarannya menegaskan bahwa partisipasi publik ini sangat vital untuk memastikan RUU Merek dan Indikasi Geografis yang baru dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif serta mengedukasi masyarakat secara berkelanjutan. Masukan substantif yang terkumpul dari berbagai elemen, mulai dari produsen lokal hingga pelaku usaha digital, diharapkan dapat mewujudkan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih berkeadilan dan responsif terhadap dinamika bisnis global.

