
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Cirebon secara daring melalui Zoom Meeting bersama perwakilan Pemerintah Kota Cirebon (Jumat, 13/02/2026 ).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Hafiel bersama para Perancang PP Kanwil Jabar dan Perangkat Daerah Pemkot Cirebon melaksanakan pembahasan terhadap Raperwal mengenai Perubahan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi ASN di Lingkungan Pemkot Cirebon dan Raperwal tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Perwakilan Pemkot Cirebon dalam kesempatannya menyampaikan bahwa salah satu tujuan Raperkada ini adalah agar TPP yang sebelumnya diberikan secara terpisah bisa diberikan kepada pegawai secara utuh, selain itu dengan Raperkada ini kedisiplinan pegawai untuk masuk kerja secara tepat waktu juga bisa meningkat.
Lebih lanjut lagi juga disampaikan oleh perwakilan Pemkot Cirebon bahwa melalui Raperwal ini diharapkan bisa mendorong pegawai untuk bisa melaksanakan tugas belajar tanpa mendapat pengurangan TPP yang memberatkan bagi pegawai.
Perancang Hafiel dalam kesempatannya menyampaikan bahwa dalam penulisan dan penyusunan pasal di Raperwal ini masih perlu penyesuaian yang mencerminkan pokok pikiran, selain itu juga disampaikan bahwa beberapa perubahan melalui Raperkada masih kurang efektif karena ada beberapa norma yang sudah dihapus dimunculkan kembali pada beberapa pasal.
Lebih lanjut dalam rapat pembahasan terkait Raperkada Gerakan Hidup Sehat, Perancang Kanwil menyampaikan bahwa konsideran menimbang seharusnya mencantumkan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, karena pembentukan bukan merupakan perintah langsung. Selain itu juga disampaikan bahwa masih terdapat rumusan yang multitafsir, sehingga masih perlu disempurnakan rumusannya sehingga tegas dan jelas dalam pelaksanaannya.
(Red/foto: Aul)




