Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pembinaan Notaris Wilayah Cirebon Oleh Kanwil Kemenkum Jabar Kuatkan Pemahaman Notaris Atas Regulasi Kenotariatan

Cirebon - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kadivyankum Kanwil Kemenkum Jabar) beserta para pegawai bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menghadiri kegiatan pembinaan notaris yang bertempat di Hotel Grage Cirebon (Kamis, 12/02/2026). Dilaksanakan dalam rangka peningkatan profesionalitas notaris serta penguatan pemahaman terhadap perkembangan regulasi kenotariatan, kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kabupaten Cirebon Ikatan Notaris Indonesia bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Cirebon.

Kegiatan pembinaan notaris kali ini menghhadirkan 2 narasumber dari Kanwil Kemenkum Jabar yaitu Analis Hukum Olga Tristin Ningrum dan Analis Hukum Zaki Fauzi Ridwan. Kedua narasumber menyampaikan beberapa materi terkait kenotariatan seperti "Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris" dan "Pembinaan dan Pengawasan Notaris dari Perspektif Majelis Pengawas".

Selain memberikan pemahaman normatif, narasumber juga menguraikan teknis pelaksanaan PMPJ dalam praktik. Hal ini meliputi kewajiban pengisian formulir Customer Due Diligence (CDD), penetapan pemilik manfaat (beneficial owner), pengelompokan tingkat risiko pengguna jasa, serta penerapan enhanced due diligence bagi pengguna jasa yang tergolong berisiko tinggi.

Lebih lanjut, melalui berbagai contoh kasus yang terjadi di beberapa daerah, narasumber menekankan pentingnya peningkatan pemahaman notaris terhadap kewajiban jabatan serta pentingnya komunikasi yang efektif antara notaris dan Majelis Pengawas. Materi ini dinilai penting karena masih banyak notaris yang belum memahami secara utuh mekanisme pemeriksaan, alur penanganan laporan, maupun konsekuensi administratif yang dapat timbul.

Dalam sambutan oleh Kadiv Hemawati, beliau menegaskan bahwa jabatan notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga diperlukan integritas, ketelitian, serta kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Hemawati juga mengingatkan mengenai kewenangan dan larangan jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penegasan tersebut dimaksudkan agar setiap notaris memahami batas kewenangan dan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Dengan semakin tegasnya pengaturan pidana yang berkaitan dengan akta autentik dan rahasia jabatan, notaris dituntut untuk meningkatkan kehati-hatian melalui verifikasi identitas, pemeriksaan kewenangan, serta pemenuhan formalitas akta secara disiplin. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara notaris, Majelis Pengawas dan Kantor Wilayah dalam menjaga integritas, profesionalitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

(Red/foto: Bidang AHU)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI