
Cirebon - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kadivyankum Kanwil Kemenkum Jabar) beserta para pegawai bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menghadiri kegiatan pembinaan notaris yang bertempat di Hotel Grage Cirebon (Kamis, 12/02/2026). Dilaksanakan dalam rangka peningkatan profesionalitas notaris serta penguatan pemahaman terhadap perkembangan regulasi kenotariatan, kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kabupaten Cirebon Ikatan Notaris Indonesia bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Cirebon.
Kegiatan pembinaan notaris kali ini menghhadirkan 2 narasumber dari Kanwil Kemenkum Jabar yaitu Analis Hukum Olga Tristin Ningrum dan Analis Hukum Zaki Fauzi Ridwan. Kedua narasumber menyampaikan beberapa materi terkait kenotariatan seperti "Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris" dan "Pembinaan dan Pengawasan Notaris dari Perspektif Majelis Pengawas".
Selain memberikan pemahaman normatif, narasumber juga menguraikan teknis pelaksanaan PMPJ dalam praktik. Hal ini meliputi kewajiban pengisian formulir Customer Due Diligence (CDD), penetapan pemilik manfaat (beneficial owner), pengelompokan tingkat risiko pengguna jasa, serta penerapan enhanced due diligence bagi pengguna jasa yang tergolong berisiko tinggi.
Lebih lanjut, melalui berbagai contoh kasus yang terjadi di beberapa daerah, narasumber menekankan pentingnya peningkatan pemahaman notaris terhadap kewajiban jabatan serta pentingnya komunikasi yang efektif antara notaris dan Majelis Pengawas. Materi ini dinilai penting karena masih banyak notaris yang belum memahami secara utuh mekanisme pemeriksaan, alur penanganan laporan, maupun konsekuensi administratif yang dapat timbul.
Dalam sambutan oleh Kadiv Hemawati, beliau menegaskan bahwa jabatan notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga diperlukan integritas, ketelitian, serta kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Hemawati juga mengingatkan mengenai kewenangan dan larangan jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penegasan tersebut dimaksudkan agar setiap notaris memahami batas kewenangan dan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.
Dengan semakin tegasnya pengaturan pidana yang berkaitan dengan akta autentik dan rahasia jabatan, notaris dituntut untuk meningkatkan kehati-hatian melalui verifikasi identitas, pemeriksaan kewenangan, serta pemenuhan formalitas akta secara disiplin. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara notaris, Majelis Pengawas dan Kantor Wilayah dalam menjaga integritas, profesionalitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Red/foto: Bidang AHU)





