



Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan pendidikan tinggi. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan audiensi yang dilaksanakan oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar dengan LLDIKTI Wilayah IV pada Jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Kantor LLDIKTI Wilayah IV. Pertemuan strategis ini difokuskan pada rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkum Jabar dengan LLDIKTI, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Jawa Barat. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk memberikan kepastian hukum dan nilai tambah bagi karya-karya intelektual dari dunia akademik.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, yang hadir didampingi jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, menyampaikan bahwa Kemenkum Jabar bertekad untuk lebih aktif turun langsung mendampingi perguruan tinggi melalui konsultasi dan pendampingan teknis. Hingga saat ini, tercatat sekitar 120 perguruan tinggi telah menjalin koordinasi dengan Kemenkum Jabar, di mana 89 di antaranya telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kerja sama melalui penandatanganan PKS. Hemawati menegaskan bahwa kehadiran fisik petugas di kampus-kampus akan memberikan dampak yang lebih luas dan efektif dibandingkan hanya sekadar koordinasi administratif. Salah satu fokus utama yang diusung dalam rencana aksi ini adalah penggalian dan pelindungan potensi Indikasi Geografis (IG) di daerah, di mana perguruan tinggi diharapkan dapat berkontribusi melalui penyusunan dokumen deskripsi berbasis kajian ilmiah serta penelitian skripsi maupun tesis yang mendukung inventarisasi data IG di Jawa Barat.
Pihak LLDIKTI Wilayah IV menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan penuh dengan berkomitmen menerbitkan surat resmi guna mendorong perguruan tinggi segera merealisasikan PKS dengan Kemenkum Jabar. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi sarana peningkatan kualitas permohonan KI untuk meminimalisir risiko penolakan yang selama ini merugikan pihak kampus. Sebagai bentuk konkret dari kesepakatan ini, penandatanganan MoU dan PKS direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Ramadhan mendatang, menyesuaikan jadwal para pimpinan instansi. Selanjutnya, pelaksanaan kerja sama akan dilakukan secara terstruktur dengan membagi wilayah Jawa Barat ke dalam lima zona koordinasi. Melalui kolaborasi ini, Kemenkum Jabar dan LLDIKTI IV akan melakukan pendampingan langsung ke tiap wilayah mulai pada Triwulan II tahun 2026, guna memastikan seluruh potensi intelektual di Jawa Barat terlindungi secara hukum.
