Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar pembahasan tindak lanjut kesepakatan pertanyaan Berita Acara Wawancara (BAW) terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025 ini dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting. Pembahasan ini berfokus pada kasus penggunaan lagu dan/atau musik milik anggota Sentra Musik Indonesia (SELMI) dalam kegiatan usaha hotel dan fasilitas hotel yang diduga melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf a, b, dan d junto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta. Laporan pengaduan ini tercatat dalam tiga dokumen resmi, yakni Nomor: W.11.KI.08.01.01-920, W.11.KI.08.01.01-927, dan W.11.KI.08.01.01-929, yang semuanya tertanggal 12 Februari 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan penyidik, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan. Selain itu, turut serta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Jabar, Ahmad Kapi Sutisna dan Hafni Zanna Dewi, serta PPNS KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Roman. Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari para penyidik dalam merumuskan pertanyaan wawancara yang akan disampaikan kepada saksi dalam kasus ini.
Dalam sambutannya, Hemawati BR Pandia menegaskan bahwa proses penanganan laporan pengaduan pelanggaran hak cipta harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pembahasan kesepakatan pertanyaan wawancara terhadap saksi agar dapat segera dikirim kepada pihak pelapor. Pihak pelapor diharapkan memberikan jawaban maksimal tiga hari setelah menerima pertanyaan BAW sebagai saksi dalam kasus ini.
Setelah BAW selesai dibuat, saksi diberikan waktu untuk membaca dan meneliti kembali isi dokumen sebelum memberikan persetujuan dengan tanda tangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua hasil pemeriksaan telah sesuai dengan keterangan yang diberikan. Dalam kesempatan yang sama, Hemawati juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta para pelaku seni musik di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat akan melaporkan hasil kegiatan ini secara berkala kepada Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Selain itu, surat permohonan pendampingan saksi ahli akan diajukan kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI guna memperkuat langkah hukum dalam menangani dugaan pelanggaran hak cipta ini. Langkah ini menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam menjaga hak-hak pencipta dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi hak kekayaan intelektual di Indonesia.