
BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar dibawah Kakanwil Asep Sutandar, memprioritaskan Pemenuhan Tugas dan Fungsi di Bidang Kenotariatan yang salah satunya hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, laksanakan Sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Wilayah Jawa Barat yang dilaksanakan di ruang rapat Romli Atmasasmita.
Dari ruang rapat, Sidang Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Wakil Ketua II MPWN Jabar, Martinef, serta anggota MPWN Jabar. Adapun telah dilaksanakan terkait Rapat Pleno untuk Putusan Perkara sebanyak 4 (empat) dan Pembahasan Notaris Tidak Aktif di Wilayah Jawa Barat Sebanyak 60 (enam puluh).
Banyaknya pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat pengguna jasa ini merupakan upaya pemenuhan akses keadilan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris. Majelis Pengawas Wilayah Notaris yang berjumlah 9 orang dibentuk dari 3 unsur yaitu unsur pemerintah, notaris, dan akademisi dengan maksud untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dari masyarakat.

MPWN berupaya untuk mengoptimalkan ketersediaan waktu yang ada untuk berupaya menyelesaikan usulan rekomendasi dari MPD sehingga kebutuhan akses keadilan bagi pelapor dapat terpenuhi. Sidang MPWN sendiri merupakan sidang rutin yang dilakukan terhadap Notaris atas hasil rekomendasi Majelis Pengawas Daerah yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Notaris.

(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)
