
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Ave Maria Sihombing dan jajaran pegawai Bidang Pelayanan AHU melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penanganan Perkara Tata Usaha Negara Nomor bersama jajaran Biro Hukum & HAM pemerintah Provinisi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di Ruang Rapat Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar (Senin, 10/03/2025).
Rapat ini diawali dengan pemberian gambaran umum dari Kepala Biro Hukum, Yogi Gautama Jaelani, yang menyampaikan bahwa di dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) selaku Penggugat tengah mempersoalkan keberadaan Sertipikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M², atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung.
Rapat ini sebagai bekal awal Biro Hukum untuk selanjutnya berdiskusi dengan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang terjadwal akan melakukan kunjungan ke SMAN 1 Bandung di hari yang sama dengan pelaksanaan rapat ini.
Selanjutnya Analis Hukum Ahli Madya, Arif Nadjemudin, menyampaikan bahwa terdapat beberapa hasil investigasi dari Biro Hukum terkait dengan status tanah serta dokumen-dokumennya serta terkait dengan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dihimpun diketahui bahwa Perkumpulan ini adalah perkumpulan yang dilarang berdasarkan UU No. 50 Prp. Tahun 1960 yang sebelumnya merupakan perkumpulan Het Christelijk Lyceum, oleh karena itu Biro hukum mengundang juga Kantor Wilayah Kementerian Hukum agar mendapatkan informasi yang akuntabel sebagai instansi yang membawahi mengenai badan hukum.
Kadivyankum, Hemawati Br Pandia dalam kesempatan ini memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah sigap menangani perkara SMAN 1 Bandung yang saat ini sedang membutuhkan dukungan pemerintah dalam mengawal kasusnya agar berjalan adil dan transparan.
"Saat ini memang status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (LPK) terdaftar di Kementerian Hukum dengan nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017. Namun kami masih perlu mendalami lebih lanjut mengenai perkumpulan ini dan kami juga masih harus membutuhkan kordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU untuk pengumpulan data sebagai data dukung analisa kami terkait kasus ini. Karena yang kami tangkap dalam kasus ini tidak hanya berbicara masalah status badan hukum saja, namun bagaimana proses penerbitan akta perubahan anggaran dasarnya dari notaris dan sebagainya sehubungan dengan adanya isu pelarangan organisasi tersebut" terang Kadivyankum Hemawati.
Hemawati juga menyampaikan bahwa dalam waktu kurang lebih 1 minggu tim kanwil akan melakukan pendalaman Analisa terlebih dahulu untuk mendapatkan hasil yang optimal dan akuntabel.
(Red/foto: Bidang AHU)



