Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan Pengawasan dan Pemantauan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual pada Festival Citylink


Cirebon - Pusat perbelanjaan sebagai salah satu wadah kegiatan ekonomi yang penting, tidak hanya berperan dalam mendukung perekonomian, tetapi juga menjadi arena yang rawan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual, seperti pemalsuan merek dagang, desain industri dan hak cipta.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Ery Kurniawan, Analis KI Madya Ahmad Kapi Sutisna, beserta Jajaran Bidang Pelayanan KI Kanwil Jabar melakukan pengawasan dan pemantauan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasisi Kekayaan Intelektual di Wilayah Cirebon (Rabu, 19/03/2025). Adapun pusat perbelanjaan yang dikunjungi adalah sebagai berikut:
1. Pusat Perbelanjaan Garage Mall Cirebon.
2. Pusat Perbelanjaan Pasar Batik Trusmi Cirebon.
3. Pusat Perbelanjaan Pasar Pasalaran Cirebon.
4. Pusat Perbelanjaan pasar Kue Weru Cirebon.

Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual ini sebagai salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam pusat berbelanjaan tidak melanggar hak kekayaan intelektual diantaranya memiliki merek, hak cipta, desain industri yang telah terdaftar/tercatat pada DJKI.

Sertitifikasi ini menjadi suatu tanda bahwa pusat perbelanjaan tersebut mematuhi prinsip-prinsip dan regulasi yang berlaku dalam melindungi dan menghormati kekayaan intelektual. Selain itu pengawasan dan pemantauan juga bertujuan untuk menjaga kualitas pengelolaan pusat perbelanjaan dengan memastikan bahwa pihak pengelola dan pelaku usaha di dalamnya berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak kekayaan intelektual serta menjaga standar yang telah diterapkan.

Kedatangan Kadivyankum Hemawati dan Jajaran Bidang KI diterima oleh manajemen pusat perbelanjaan maupun para tenan, tim Kanwil Jabar menyampaikan maksud dan tujuannya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pusat perbelanjaan yang ada di Wilayah Cirebon dimana pusat perbelanjaan ini telah mendapatkan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh DJKI pada tahun 2022 dan pada tahun 2025 ini akan diusulkan kembali ke DJKI untuk memperoleh Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasisi Kekayaan Intelektual.

Untuk memperoleh sertifikasi tersebut perlu memenuhi kriteria yang telah ditentukan diantaranya yaitu produk yang dijual berupa barang yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, produk yang dijual telah terdaftar di DJKI baik itu masih dalam tahap permohonan ataupun sudah mendapatkan Sertifikat KI, serta pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau sejenisnya mejual minimal 80 % barang-barang yang merupakan adalah barang asli atau barang buatan sendiri yang sudah terdaftar di DJKI.

Hemawati berharap kesadaran pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha dalam melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa tenan untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual, serta untuk lebih memperhatikan dan membangun kepedulian kepada seluruh pihak pengelola usaha agar tidak menjual barang-barang palsu atau bajakan.

Selin itu disampaikan juga dari sisi hukum bahwa pengelola mall memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar pada tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi pelanggaran kekayaan intelektual sesuai amanat UU Hak Cipta Tahun 2014 pasal 114, yang mana setiap orang yang mengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan dan mengetahui penjualan barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait maka dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-

Dalam kesempatan terakhir Tim Kanwil Kemenkum Jabar didampingi Tim Manajemen Pusat Perbelanjaan melakukan pengecekan terhadap tenan-tenan yang ada di Kawasan Pusat Perbelanjaan tersebut untuk memastikan bahwa pusat perbelanjaan tersebut tetap memenuhi standar yang ditetapkan diantaranya melakukan pengecekan dan penelusuran merek terdaftar serta pengisian kuesioner sertifikasi pusat perbelanjaan bagi pengelola pusat perbelanjaan maupun tenan.

(Red/foto: Bidang KI)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI