
Cimahi – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kadivyankum Kemenkum Jabar) Hemawati BR Pandia bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Jabar pada sore ini melaksanakan kunjungan lapangan ke Kampung Adat Cireundeu, Cimahi, dalam rangka pemetaan potensi kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal (Senin, 27/10/2025).
Kampung Adat Cireundeu dikenal sebagai komunitas adat yang masih mempertahankan nilai-nilai tradisi, budaya dan kemandirian pangan dengan beras singkong sebagai ciri khas utama. Dalam kesempatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Jabar disambut langsung oleh Jajat selaku salah satu pengelola Kampung Cireundeu.
Dalam diskusi dan peninjauan langsung antara Kanwil Jabar dengan Kampung Cireundeu, disampaikan informasi mengenai berbagai potensi budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat, antara lain seperti pengenalan budaya lokal, keberadaan hutan adat yang dilestarikan, pengenalan alat musik tradisional seperti angklung dan dogdog (gendang), serta kerajinan berbahan alami seperti anyaman dari pelepah daun singkong dan karya seni berupa wayang dari pelepah singkong yang memiliki potensi sebagai produk wisata edukatif.
Kadiv Hemawati mendorong masyarakat Kampung Cireundeu untuk mulai mempertimbangkan pendaftaran merek bagi produk-produk usaha yang telah berjalan di lingkungan mereka, serta menyampaikan bahwa sebagian besar pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya yang dimiliki dapat dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi awal antara Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan pengelola Kampung Cireundeu dalam mengembangkan potensi kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal di wilayah Jawa Barat.
(Red/foto: Bidang KI)



