Kabupaten Ciamis – Dalam rangka mendukung percepatan program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan koordinasi bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis (Jumat, 12/09/2025).
Kunjungan kerja oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Jabar ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Deden Nurhadana beserta tim di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis. Perwakilan Pemkab Ciamis dalam hal ini menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan langkah konkret Kanwil Kemenkum Jawa Barat dalam memperkuat akses bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antar instansi, memastikan keselarasan langkah, serta mempersiapkan strategi teknis yang diperlukan dalam pembentukan Posbakum.
Beberapa poin penting hasil pertemuan, di antaranya:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis menegaskan kesiapan memberikan dukungan penuh baik dari sisi regulasi, data, maupun fasilitasi teknis.
- Yang menjadi target posbankum sebanyak 258 Desa dan 7 Kelurahan
- Pertemuan ini memperkuat landasan kerja sama sebagai bagian dari target percepatan pembentukan Posbakum di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kegiatan di Kabupaten Ciamis ini menjadi langkah konkret untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih dekat dan merata bagi masyarakat. Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum, program ini diharapkan dapat berjalan efektif sehingga layanan bantuan hukum bisa dirasakan secara optimal di seluruh lapisan masyarakat.
(Red/foto: Penyuluh Hukum)