Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar kembali Sukses tengahi Kasus Hak Cipta Hingga Capai Kesepakatan


6
Bandung
 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu dan/atau musik melalui jalur mediasi di Bandung. Mediasi ini digelar untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan Nomor : W.11.KI.08.01.01.927 tertanggal 12 Februari 2025. Proses ini sejalan dengan amanat Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengharuskan penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta menempuh mediasi terlebih dahulu. Dugaan pelanggaran tersebut terkait adanya penggunaan karya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, b, dan d Juncto Pasal 117 Undang-Undang Hak Cipta.
4

Kegiatan mediasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta Penyidik Kekayaan Intelektual (KI). Dalam arahannya, Hemawati BR Pandia menekankan bahwa pelaksanaan mediasi bukanlah ajang untuk mencari siapa yang benar atau salah, maupun siapa yang menang atau kalah. Sebaliknya, mediasi bertujuan memberikan keadilan atas penyelesaian masalah hukum dengan mengedepankan solusi win-win yang disepakati bersama oleh para pihak. Ia juga menambahkan bahwa proses mediasi, terutama di bidang kekayaan intelektual, harus mengutamakan semangat musyawarah untuk mufakat.
5

Bertindak sebagai mediator, Zeni Rukmansah menjelaskan bahwa tugasnya adalah memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi secara efektif serta menciptakan opsi-opsi penyelesaian. Mediator dalam proses ini bersikap netral, tidak memihak, dan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang benar atau salah dalam sengketa tersebut. Sebelum mediasi formal dimulai, mediator terlebih dahulu melakukan sesi pra-mediasi secara terpisah dengan pihak pemohon, yang diwakili oleh Sdr. Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi SELMI dan Kuasa Ketua SELMI, serta pihak termohon yang dihadiri oleh Erna selaku HR Manager dari Kuasa General Manager. Dalam sesi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan keinginan dan harapan masing-masing terkait penyelesaian sengketa.
3

Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi dengan baik, di mana kedua belah pihak mengutarakan keinginan masing-masing, akhirnya para pihak berhasil menemukan titik temu untuk mencapai kesepakatan. Para pihak sepakat untuk berdamai, dan kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Mediasi Perkara Pelanggaran Hak Cipta. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai ini, pihak pemohon menyatakan akan mengajukan pencabutan laporan pengaduan kepada Penyidik KI. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas penyelesaian sengketa alternatif di bidang kekayaan intelektual yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Jabar.
1

2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI