Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu dan/atau musik melalui jalur mediasi di Bandung. Mediasi ini digelar untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan Nomor : W.11.KI.08.01.01.927 tertanggal 12 Februari 2025. Proses ini sejalan dengan amanat Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengharuskan penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta menempuh mediasi terlebih dahulu. Dugaan pelanggaran tersebut terkait adanya penggunaan karya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, b, dan d Juncto Pasal 117 Undang-Undang Hak Cipta.
Kegiatan mediasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta Penyidik Kekayaan Intelektual (KI). Dalam arahannya, Hemawati BR Pandia menekankan bahwa pelaksanaan mediasi bukanlah ajang untuk mencari siapa yang benar atau salah, maupun siapa yang menang atau kalah. Sebaliknya, mediasi bertujuan memberikan keadilan atas penyelesaian masalah hukum dengan mengedepankan solusi win-win yang disepakati bersama oleh para pihak. Ia juga menambahkan bahwa proses mediasi, terutama di bidang kekayaan intelektual, harus mengutamakan semangat musyawarah untuk mufakat.
Bertindak sebagai mediator, Zeni Rukmansah menjelaskan bahwa tugasnya adalah memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi secara efektif serta menciptakan opsi-opsi penyelesaian. Mediator dalam proses ini bersikap netral, tidak memihak, dan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang benar atau salah dalam sengketa tersebut. Sebelum mediasi formal dimulai, mediator terlebih dahulu melakukan sesi pra-mediasi secara terpisah dengan pihak pemohon, yang diwakili oleh Sdr. Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi SELMI dan Kuasa Ketua SELMI, serta pihak termohon yang dihadiri oleh Erna selaku HR Manager dari Kuasa General Manager. Dalam sesi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan keinginan dan harapan masing-masing terkait penyelesaian sengketa.
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi dengan baik, di mana kedua belah pihak mengutarakan keinginan masing-masing, akhirnya para pihak berhasil menemukan titik temu untuk mencapai kesepakatan. Para pihak sepakat untuk berdamai, dan kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Mediasi Perkara Pelanggaran Hak Cipta. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai ini, pihak pemohon menyatakan akan mengajukan pencabutan laporan pengaduan kepada Penyidik KI. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas penyelesaian sengketa alternatif di bidang kekayaan intelektual yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Jabar.