
Bandung - Rumah Mode Factory Outlet merupakan pusat perbelanjaan di kota bandung yang menawarkan berbagai fasilitas belanja, yakni fashion dan kuliner yang cocok untuk masyarakat diantaranya berbagai merek internasional dan lokal. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada hari ini melakukan koordinasi dan inventarisasi sertifikasi pada salah satu pusat perbelanjaan yaitu Rumah Mode Factory Outlet sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (Rabu, 05/03/2025). Kegiatan ini dalam rangka mendukung salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) yaitu Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasisi Kekayaan Intelektual serta pemenuhan capaian perjanjian kinerja Kanwil Kemenkum Jabar di Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2025.
Pada kesempatan pertama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan beserta jajaran Bidang KI disambut baik oleh Manager Operasional Rumah Mode Factory Outlet Andy Ibrahim. Ery menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangan tim Kanwil Jabar adalah untuk mendorong Kasawan Rumah Mode Factory Outlet sebagai pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual serta menyampaikan bahwa Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis KI dirancang untuk memastikan bahwa pusat perbelanjaan tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga melindungi dan mengelola kekayaan intelektual mereka secara efektif.
Ery menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa semua elemen KI dimiliki oleh pusat perbelanjaan mulai dari rejim KI dibidang merek, desain industri, hak cipta, hingga produk dilindungi secara hukum serta akan lebih dipercaya oleh brand-brand luar maupun lokal guna meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dalam kesempatan tersebut Tim Kanwil Jabar berharap agar tumbuhnya kesadaran pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa tenan untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual serta untuk lebih memperhatikan dan membangun kepedulian dari pengelola usaha, baik itu tenant maupun pengelola mall agar tidak menjual barang-barang palsu atau bajakan serta menjelaskan dari sisi hukum bahwa pengelola mall memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.
(Red/foto: Bidang KI)

