BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Konsultasi Publik Prolegnas Tahun Anggaran 2025 dengan fokus pada "Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya." Acara yang diselenggarakan di Aula Soepomo ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta para pejabat dan narasumber terkemuka. Turut hadir Kakanwil, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dekan FH Perguruan Tinggi Se-Bandung Raya, Pusat Studi Kebijakan Negara, LBH Bandung, serta para fungsional perancang, analis hukum, dan penyuluh hukum.
Acara dibuka secara resmi oleh Ibu Aisyah Lailiyah, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran beliau mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Bapak Dr. Dhahana Putra. Selain itu, hadir pula Agus Hariadi, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan Ibu Funna Maulia Massaile, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat. Para narasumber ahli, seperti Prof. Susi Dwi Harijanti, Ibu Dr. Eni Rohyani, serta para pejabat administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan juga turut serta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembentukan peraturan yang baik. Pihaknya menyoroti isu-isu krusial terkait pembentukan peraturan di daerah, atau yang dikenal dengan Prolegda. Menurutnya, Prolegda harus didahului dengan pengkajian dan analisis hukum yang mendalam untuk menentukan apakah peraturan daerah baru memang dibutuhkan, yang kemudian akan menjadi dasar untuk penyusunan Naskah Akademik.
Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi pemaparan yang mendalam. Sesi pertama menghadirkan Prof. Susi Dwi Harijanti, Guru Besar FH Universitas Padjadjaran, yang membahas "Reformulasi Sistem Legislasi Nasional: Mengurai Kompleksitas Omnibus Law." Pembicara kedua, Dr. Eni Rohyani, seorang Tenaga Ahli, menyampaikan materi tentang "Harmonisasi Prolegda dan Propemperda: Menjawab Tantangan Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah." Diskusi pada sesi pertama ini dipandu langsung oleh Ibu Aisyah Lailiyah.
Setelah istirahat, sesi pemaparan kedua dilanjutkan dengan tiga pembicara. Dr. Mei Susanto dari Pusat Studi Kebijakan Negara FH UNPAD memaparkan tentang "Arsitektur Perencanaan PUU Berbasis Bukti: Transformasi Regulatory Impact Analysis (RIA) dari Formalitas Menuju Proses Legislasi." Dilanjutkan oleh Muhammad Adnan Yazar Zulfikar, Konsultan/Peneliti pada PSKN FH UNPAD, yang mengulas "Dinamika Pembentukan Perda Pasca Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011." Sesi diskusi yang moderatori oleh Bapak Agus Hariadi dan Nunuk Febriana membahas secara komprehensif materi yang telah disampaikan. Kegiatan ditutup oleh panitia setelah rangkaian sesi pemaparan dan diskusi selesai.
Lebih lanjut, Asep Sutandar menegaskan bahwa Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah sebaiknya menjadi persyaratan wajib dalam penyusunan Prolegda, sama halnya dengan Prolegnas. Ia juga menggarisbawahi perlunya diatur lebih jelas kriteria Peraturan Daerah yang memerlukan Penjelasan, Keterangan, atau Naskah Akademik dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Akhir kata, ia berharap kegiatan ini dapat memantik diskusi dan menghasilkan masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan teknik penyusunan naskah akademik dan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.