BANDUNG- Pada hari ini, Selasa (06/05/25) dalam rangka mendukung penyebaran informasi hukum yang lebih efektif dan tepat sasaran, Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melakukan kegiatan inventarisasi data permasalahan hukum di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat.
Tim diterima langsung oleh Kepala UPTD PPA Jabar, Utami Puspita Dewi, beserta jajaran. Dalam sambutannya, Utami menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim dan mengungkapkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang angkanya terus meningkat setiap tahun.
“Berdasarkan data pengaduan yang masuk melalui aplikasi nasional SIMPONI, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 2.900 kasus, meningkat menjadi lebih dari 3.000 kasus pada tahun 2024, dan hingga awal tahun 2025 sudah tercatat 327 kasus, yang sebagian besar merupakan kekerasan terhadap perempuan. Kolaborasi ini sangat penting dalam menekan angka kasus serta memberikan perlindungan yang lebih maksimal,” ujar Utami.
Ia juga mengajak Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar untuk terus bersinergi kolaborasi dan berkolaboraksi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.
Lina, selaku perwakilan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi ini merupakan bagian dari strategi untuk memahami kebutuhan hukum masyarakat secara lebih mendalam, sehingga penyuluhan hukum yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting agar kami dapat menyusun strategi penyuluhan hukum yang lebih tepat sasaran. Kami menyambut baik ajakan kolaborasi dan kolaboraksi dengan UPTD PPA Jabar, terutama dalam penyebaran informasi hukum kepada masyarakat. Fokus utama kami juga tak lepas dari isu kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Lina.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara UPTD PPA Jabar dan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar dapat menghasilkan solusi yang lebih efektif dalam menangani permasalahan hukum serta memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan di Jawa Barat.