
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar dan melalui Divisi Pelayanan Hukum oleh Kepala Divisi Hemawati BR Pandia pada pagi hari ini menghadiri kegiatan sosialisasi secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait Koordinasi Layanan Grasi Dengan Instasi Terkait Dalam Rangka Diseminasi Permenkumham No. 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik (Kamis, 17/07/2025).
Dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Pelayanan AHU Ave Maria Sihombing beserta jajaran pegawai Bidang AHU mengikuti jalannya kegiatan, selain itu Kadiv Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia dari tempat kerja juga turut mengikuti secara daring kegiatan yang berpusat di Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau dan diikuti oleh Kanwil Kemenkum dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan se-Indonesia.
Kegiatan kali ini bertujuan untuk mendukung implementasi layanan grasi berbasis elektronik (e-Grasi) yang kini menjadi bagian dari transformasi digital layanan administrasi hukum di lingkungan Kemenkum dan Kemenimipas.
Menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Ditjen AHU, kegiatan ini dibuka secara resmi dengan laporan dan sambutan oleh Direktur Pidana Ditjen AHU Taufiqurrakhman, Direktur Pembinaan Ditjenpas Yulius Sahruzah dan Direktur Jenderal AHU Widodo.
Sebelumnya, pengajuan grasi masih dilakukan secara manual berdasarkan Permenkumham No. 49 Tahun 2016, yang membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja untuk proses administrasi. Kini, dengan diberlakukannya Permenkumham No. 26 Tahun 2023, proses pengajuan grasi telah beralih ke sistem elektronik, sehingga jauh lebih efisien dan efektif.
Kegiatan Diseminasi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 telah dilaksanakan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada tanggal 17 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung implementasi layanan grasi berbasis elektronik yang kini menjadi bagian dari transformasi digital layanan administrasi hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kegiatan ini, dipaparkan bahwa Peraturan Menteri yang baru tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan permohonan grasi secara daring melalui laman resmi Ditjen AHU (ahu.go.id). Sistem ini memungkinkan proses pengajuan, verifikasi dokumen, hingga penyusunan surat kajian Menteri Hukum dilakukan secara elektronik, yang bertujuan untuk memangkas waktu proses, meningkatkan efisiensi, serta menghadirkan layanan yang lebih terukur, transparan, dan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan.
Disampaikan pula bahwa selama ini proses pengajuan permohonan grasi masih dihadapkan pada sejumlah kendala, terutama terkait lamanya penyelesaian surat pertimbangan Menteri Hukum akibat alur yang masih manual dan bertahap. Melalui penerapan sistem elektronik, diharapkan hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi, sehingga permohonan yang diajukan oleh terpidana, keluarga, atau kuasa hukumnya dapat diproses secara lebih cepat dan tepat sesuai ketentuan Pasal 6A UU Nomor 5 Tahun 2010.
Kegiatan ini menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan, baik dari sisi SDM maupun infrastruktur, dalam mendukung layanan grasi elektronik. Selain itu, dibahas pula bahwa pemanfaatan teknologi informasi bukan sekadar inovasi administratif, tetapi merupakan bentuk aktualisasi dari prinsip-prinsip good governance dalam layanan publik, khususnya di bidang hukum pidana dan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkum dan Kemenimipas di pusat dan daerah dapat memahami substansi perubahan regulasi serta siap mengimplementasikan layanan grasi elektronik secara optimal, demi terwujudnya pelayanan hukum yang profesional, cepat, dan akuntabel.
(Red/foto: Bidang AHU/Aul)





