
Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menghadiri kegiatan National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law yang digelar secara hybrid (luring dan daring) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA). Kegiatan annual ini diadakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pengguna kekayaan intelektual (IP Users) tentang perubahan dalam Undang-Undang Paten (Kamis, 20/02/2025). Kepala Bidang Pelayanan KI Ery Kurniawan turut hadir dari tempat kerja mengikuti kegiatan yang berpusat di Grand Mercure Jakarta Harmoni Hotel.
Sambutan pertama di sampaikan oleh Oka Hiroyuki selaku JICA Expert. Melalui bahasa Jepang yang telah disadur menjadi bahasa Indonesia, beliau menyampaikan rasa bangga terhadap keaktifan para inventor di Indonesia. Baginya, Indonesia adalah negara sahabat yang paling sering dilakukan ekspansi sumber daya teknologi. Menurutnya, Indonesia mempunyai peranan penting dalam mendukung kemajuan teknologi dan inovasi, dalam kontek pembangunan nasional yang berfokus pada inovasi perlindungan hak paten memiliki hubungan yang erat dalam kemajuan teknologi, sehingga paten tidak hanya melindungi inovasi namun juga memberi bantuan bagi negara untuk mengembangkan teknologi secara mandiri dimana teknologi yang dihasilkan oleh investor dapat membantu menciptakan produk dengan teknologi terkini.
Sambutan selanjutnya dilanjutkan oleh Rifan Fikri selaku Kepala Sub Direktorat Perlindungan dan Layanan Paten dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang yang menyampaikan tujuan kegiatan ini diselenggarakan guna mengedukasi para pengguna kekayaan intelektual tentang disahkannya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.
“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pengguna kekayaan intelektual (IP Users) tentang perubahan dalam Undang-Undang Paten yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan guna memperjelas berbagai aspek terkait kebijakan paten yang telah diperbarui. Interaksi ini diharapkan dapat membantu para peserta dalam memahami secara lebih komprehensif bagaimana perubahan undang-undang ini akan berdampak pada proses perlindungan dan pendaftaran paten di Indonesia.
DJKI dan JICA berharap kegiatan ini dapat memaksimalkan pelaksanaan kegiatan sehingga dapat bermanfaat serta pelaksanaan Undang-Undang Paten yang baru ini sejalan dengan maksud dan tujuan dilakukannya perubahan yakni mempermudah melakukan pendaftaran, meningkatkan pelayanan, mendorong transformasi teknologi secara berkelanjutan
(Red/foto: Bidang KI)


