BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi hari ini mengikuti kegiatan Monitoring & Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI secara virtual melalui Zoom Meeting (Selasa, 22/07/2025).
Dari masing – masing tempat kerja, Pengelola JDIH Kanwil Kemenkum Jabar mengikuti kegiatan ini bersama para pengelola JDIH Kanwil Kemenkum se-Indonesia. Kegiatan kali ini dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN (LLHPJDIHN) Saefur Rochim dan diisi oleh 2 Narasumber dari BPHN Kemenkum RI.
Monev rutin yang diselenggarakan setiap 6 bulan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai sarana untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi di awal tahun serta merumuskan rekomendasi perbaikan yang diperlukan untuk mencapai target pengelolaan pada semester berikutnya.
Lebih lanjut hasil Monev akan menjadi landasan dalam penyusunan laporan kinerja semesteran yang penting bagi evaluasi internal maupun pelaporan kepada instansi pembina JDIH, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi hukum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju penilaian JDIH tingkat nasional oleh BPHN, sekaligus mendorong peningkatan kualitas dokumentasi hukum serta kemudahan akses publik terhadap produk hukum. Dengan dilaksanakannya Monev secara konsisten dan terarah, diharapkan pengelolaan JDIH semakin profesional, adaptif dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pemantauan dilakukan melalui sistem e-Report JDIHN sebagai alat ukur terhadap kinerja masing-masing anggota JDIHN, baik di tingkat Kanwil maupun di daerah. Sebagai perpanjangan tangan dari pusat, Kanwil diharapkan dapat membina dan merangkul anggota JDIHN di daerah untuk turut serta secara aktif dalam mengisi dan mengunggah dokumen ke dalam sistem e-Report. Dengan demikian, penilaian kinerja dapat dilakukan secara menyeluruh dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, setiap Kanwil hanya diwajibkan untuk mengunggah dokumen yang memang dikelola oleh instansinya. Karena karakteristik dan tanggung jawab masing-masing Kanwil berbeda, maka jenis dokumen yang diunggah pun tidak harus sama. Sebagai contoh, Kanwil yang tidak memiliki produk hukum dapat mengunggah dokumen berupa Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran sebagai bentuk kontribusi terhadap e-Report.
Selain itu, pelaporan dokumen tahunan tetap harus dilakukan secara lengkap dari bulan Januari hingga Desember, meskipun sebagian data, seperti data Januari hingga Juni, sudah pernah diunggah pada semester pertama. Seluruh dokumen perlu diunggah ulang sebagai bagian dari laporan tahunan.
(Red/foto: JDIH/Aul)