
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) mengikuti kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bertema “Komersialisasi Kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 25/11/2025).
Kegiatan edukasi KI kali ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang telah berlangsung sejak hari kemarin dan telah memasuki hari kedua. Adapun dalam kegiatan yang diikuti oleh Analis KI Kanwil Kemenkum Jabar dan Kanwil Kemenkum se-Indonesia ini menghadirkan narasumber Head of IP Management Office Universitas Gadjah Mada (UGM) Sang Kompiang Wirawan.
Dalam edukasi daring kali ini narasumber membawakan 2 materi mengenai KI yaitu “Penelusuran Informasi/Audit KI dari Suatu Invensi yang Akan Dikomersialkan” dan “Strategi Pelindungan KI yang Sesuai dengan Rencana Bisnis Penerapan Komersialisasi KI”.
Dalam paparan materi pertama narasumber Sang Kompiang menjelaskan mengenai pentingnya identifikasi potensi dan pengembangan produk secara bersamaan pada wilayah guna meningkatkan persaingan Indonesia dalam inovasi global. Lebih lanjut lagi narasumber juga menekankan perlunya kampus memiliki lembaga IPMO (Intellectual Property Management Office)/ Sentra KI atau TTO (Technology Transfer Office). TTO secara umum mengombinasikan penggunaan KI dalam teknologi sehingga dapat digunakan secara utuh di pasaran, sementara IPMO mendampingi proses pendaftaran KI sampai diperoleh sertifikat KI.
Sementara itu dalam materi kedua narasumber Sang Kompiang menyampaikan pentingnya memahami KI yang dikembangkan dengan komersialisasi sebagai tujuan akhir, terutama bagi civitas akademika atau peneliti, karena perbedaan tujuan bisnis akan membedakan pelindungan KI yang perlu dilakukan. “Sebagai contoh, perusahaan start up teknologi yang memiliki tujuan bisnis jangka panjang, secara strategis akan melakukan pengajuan paten teknologi inti di awal pengembangan untuk memaksimalkan pelindungan” terang Sang Kompiang dalam pemaparannya.
Lebih lanjut lagi narasumber juga menerangkan strategi – strategi yang dapat diambil guna melindungi KI yang dimiliki, antara lain seperti menyesuaikan jenis pelindungan dengan inovasi dan tujuan bisnis, memanfaatkan pelindungan KI sebagai aset bisnis strategis, memilih pelindungan KI yang sesuai dengan model bisnis komersialisasi yang telah ada, serta membangun & mengelola portofolio KI dalam strategi bisnis keseluruhan.
(Red/foto: Bidang KI)




