
Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini menghadiri secara virtual kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum yaitu program "SE-IA" (Sharing Session Isu-isu Seputar Aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan) (Jumat, 17/10/2025).
Forum diskusi kali ini mengankat tema “Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat dari Praktik Pinjaman Online Ilegal melalui Optimalisasi Peran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan” dan diikuti oleh jajaran Penyuluh Hukum, Kepala Desa/Lurah, Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dari seluruh Indonesia, termasuk oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar.
Forum diskusi kali ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN Asiyah Budiarti dan Kepala Desa Mekarjaya Rohidin. Dalam paparan oleh narasumber dari BPHN disampaikan materi mengenai “Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat dari Praktik Pinjaman Online Ilegal melalui Optimalisasi Peran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan”.
Di sini narasumber menjelaskan pengertian Fintech Peer to Peer Lending (LPBBTI) berdasarkan POJK No. 40 Tahun 2024 serta peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen. Selain itu juga disampaikan perbedaan antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal, termasuk risiko bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, dan ancaman hukum.
Lebih lanjut juga diterangkan dasar hukum perlindungan terhadap korban pinjol ilegal, antara lain yaitu KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 492 tentang penipuan, UU ITE No. 1 Tahun 2024, UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, serta UU P2SK No. 4 Tahun 2023 tentang penguatan sektor keuangan. Sanksi yang dikenakan terhadap penyelenggara pinjol ilegal mencakup pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 1 triliun rupiah, sedangkan bagi debitur yang gagal bayar tidak dikenakan pidana, tetapi dikenakan sanksi perdata.
Narasumber BPHN dalam penjelasannya menekankan peran strategis Posbankum Desa/Kelurahan dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan bagi korban, koordinasi dengan OJK dan Kepolisian, serta mediasi alternatif penyelesaian sengketa pinjol ilegal. Selain itu disampaikan pula tips perlindungan diri dari pinjaman ilegal dan saluran pengaduan resmi OJK melalui kanal aplikasi OJK, nomor telepon OJK, serta surat elektronik OJK.
Narasumber Kades Mekarjaya membagi pengalaman beliau terkait penanganan tunggakan pinjaman masyarakat melalui gotong royong antarwarga. Ia juga menyampaikan bahwa di wilayahnya lebih banyak korban bank keliling dibandingkan pinjol, sehingga penting bagi masyarakat desa untuk memperkuat edukasi hukum dan kolaborasi dengan Posbankum serta paralegal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan semakin memahami regulasi dan mekanisme perlindungan hukum terhadap praktik pinjaman online ilegal serta mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum di masyarakat.
(Red/foto: Penyuluh Hukum)



