
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Taikmalaya secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Taikmalaya (Kamis, 11/09/2025).
Dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya untuk membahas Raperwal mengenai Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas dan Raperwal tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
Dalam paparan konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperwal Kampung Keluarga Berkualitas Pemda memiliki kewenangan dalam melaksanakan sosialisasi KB sesuai kearifan lokal, selain itu Pemda juga berwenang dalam mendistribusikan alat/obat kontrasepsi, dan mendayagunakan tenaga penyuluh dan ormas dalam mensosialisasikan KB.
Perancang Kanwil juga menjelaskan bahwa kampung keluarga berkualitas adalah wilayah setingkat desa/kelurahan yang terdapat integrase dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan serta penguatan institusi keluarga untuk meningkatkan kualitas SDM, yang mana pembentukannya merupakan kebijakan pemda dalam penetapan lokus pembentukan kampung keluarga berkualitas dan kebijakan lain terkait penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas.
Sementara itu terkait Raperwal Renstra Perangkat Daerah disampaikan bahwa Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(Red/foto: Aul)




