Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring bersama Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok) membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Depok mengenai Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Depok (Senin, 21/04/2025).
Dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Yayan bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar Pokja 3 melaksanakan rapat melalui Zoom Meeting bersama Setda Kota Depok, BKPSDM Kota Depok dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kota Depok.
Pembahasan terhadap draft raperwal diawali dengan penyampaian latar belakang penyusunan raperwal oleh pemrakarsa, antara lain menyatakan bahwa seiring dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara maka perlu adanya penyesuaian terhadap jabatan yang ada di lingkungan pemerintah kota Depok, selain itu berdasarkan kebijakan Wali kota maka diperlukan pengaturan sesegera mungkin untuk mengisi jabatan jabatan yang sekarang kosong.
Selanjutnya disampaikan hasil analisis oleh Kanwil antara lain bahwa dalam konsideran menimbang belum dituangkan alasan yang penting dan mendesak untuk dilakukannya perubahan yang kedua terhadap peraturan wali kota Depok nomor 100 Tahun 2021. Selain itu, dalam materi muatan batang tubuh raperwal terkait jenis jabatan belum menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Rekomendasi akhir disampaikan oleh Kanwil, terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2021 sebaiknya dicabut dan diganti dengan Raperwal yang baru karena materi muatan tidak relevan lagi dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023.
(Red/foto: Divisi P3H)