
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Depok secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Depok (Rabu, 10/09/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Nevrina Hastuti bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama Dinas Perhubungan Kota Depok dan Bagian Hukum Pemkot Depok, yang mana dalam rapat ini dibahas Raperwal mengenai Peta Jalan Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Dengan Skema Pembelian Layanan.
Dalam pemaparan konsepsi oleh para Perancang Kanwil Jabar disampaikan beberapa catatan terkait penyusunan raperwal tersebut, seperti perlunya penyesuaian teknik penulisan pada beberapa pasal dengan perumusan dalam bentuk tabulasi agar lebih mudah dipahami. Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil Jabar juga menyampaikan perlunya penambahan informasi pada beberapa lampiran di dalam Raperwal tersebut.
Sementara itu Dishub Kota Depok selaku salah satu pemrakarsa Raperwal ini menyampaikan bahwa dibentuknya Raperwal ini bertujuan agar Pemda Kota Depok bisa menyediakan layanan angkutan umum bagi masyarakat. Selain itu Dishub Kota Depok juga menyampaikan dengan dibentuknya Raperwal ini diharapkan bisa menghadirkan layanan transportasi umum yang lebih terintegrasi, terutama transportasi yang berbasis jalan dan berbasis rel kereta.
(Red/foto: Aul)




