BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bogor bersama para perwakilan dari Pemerintah Daerah Kota Bogor (Pemkot Bogor) secara daring (Kamis, 28/08/2025).
Melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile dan para Perancang PUU Kanwil Jabar bersama Perangkat Daerah Pemkot Bogor membahas Raperwal tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dengan Skema Pembelian Layanan.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh Perancang Kanwil disampaikan bahwa Pemkot Bogor sudah menetapkan Perwal 37 Tahun 2024 yang mengatur skema pemberian subsidi melalui pembelian layanan angkutan umum massal, namun penetapan biaya pengoperasian kendaraan serta mekanisme pemilihan Manajemen Pengelola dan Pengelola Sistem perlu diubah melalui Raperwal ini.
Selain itu pula perlu dipertimbangkannya konsiderans menimbang yang belum menggambarkan alasan perlunya dilakukan perubahan, selanjutnya metode pemilihan Manajemen Pengelola dan Pengelola Sistem Informasi Manajemen juga perlu disesuaikan dengan mekanisme pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu perwakilan Dinas Perhubungan Kota Bogor berharap agar melalui harmonisasi ini Raperwal yang disusun bisa segera disahkan sehingga layanan trasnportasi masal di Kota Bogor bisa berjalan dengan maksimal dan memberi pelayanan memuaskan kepada masyarakat.
(Red/foto: Aul)