Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kota Tasikmalaya Terkait Tambahan Penghasilan ASN dan Kawasan Tertib Lalu Lintas

 

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Tasikmalaya bersama Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya (Pemkot Tasikmalaya) secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 22/09/2025).

Para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya secara virtual dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar. Dalam rapat kali ini dibahas mengenai Raperkada tentang Perubahan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dan Raperkada tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Dalam konsepsi oleh para Perancang Kanwil Jabar, disampaikan bahwa terkait Raperkada tentang Tambahan Penghasilan ASN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan PP No. 12 Tahun 2019 ASN berhak untuk memperoleh tambahan penghasilan yang diberikan dari pemerintah sesuai ketentuan berlaku.

Perancang Kanwil Jabar juga menjelaskan bahwa tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya. Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada peraturan pemerintah.

Sementara itu terkait Raperkada Kawasa Tertib Lalu Lintas (KTL) disampaikan bahwa KTL merupakan salah satu program yang dibangun dan diawasi oleh instansi yang berwenang dan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat untuk menciptakan ketertiban lalu lintas. Fungsi KTL itu sendiri sebagai wadah untuk meningkatkan kesadaran tentang lalu lintas dan sebagai percontohan kawasan dengan jalur lalu lintas yang baik dan benar, serta untuk studi dan pengamatan lalu lintas.

Perancang Kanwil Jabar juga menjelaskan bahwa Raperkada ini didasari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa pengguna jalan yang melanggar fungsi jalan harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan, selain itu ketentuan tersebut juga mengatur pengguna kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan para pejalan kaki dan pesepeda.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI