Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) dibawah pimpinan Kakanwil Asep Sutandar melalui Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan rapat Harmonisasi secara daring terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Tasikmalaya (Senin, 07/07/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar terhubung melalui Zoom Meeting bersama jajaran Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya untuk membahas Raperwal mengenai Perubahan Perwal Tasikmalaya No. 10 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tasikmalaya Tahun 2025.
Dalam penyampaian konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar dijelaskan bahwa berdasarkan UU No.25 Tahun 2004 RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya.
Sementara itu berdasarkan UU No.3 Tahun 2014 disampaikan bahwa kepala daerah memiliki tugas menyusun dan mengajukan Raperda tentang RPJPD dan RPJMD kepada DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD. RKPD sendiri merupakan penjabaran dari RPJMD yang rencana untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah dan program strategi nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menanggapi penyampaian tersebut perwakilan Pemkot Tasikmalaya menyampaikan Raperkada Perubahan Rencana Kerja ini disusun dengan tujuan untuk memasukan visi dan misi dari Kepala Daerah yang baru dilantik ke dalam rencana kerja Pemkot Tasikmalaya di tahun ini, selain itu Raperwal ini juga disusun sebagai havil evaluasi rencana kerja pemda di triwulan kedua.
(Red/foto: Aul)