
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini menerima kunjungan langsung oleh tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat (Jumat, 22/08/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Nevrina Hastuti bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama tim Sekretariat Daerah Provinsi Jabar. Adapun Raperda yang dibahas kali ini adalah Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral.
Perwakilan Sekda Pemprov Jabar menjelaskan bahwa Raperda ini akan mengatur dan mempengaruhi mengenai pengelolaan pertambangan mineral, penyelenggaraan perizinan lainnya untuk berusaha dan non-berusaha, serta pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Lebih lanjut lagi tim Pemprov Jabar menerangkan bahwa melalui Raperda ini mereka berharap bisa mengatasi beberapa permasalahan seperti kesenjangan teori dan praktik pelaksanaan usaha pertambangan di Jabar saat ini, serta kekosongan hukum, disharmonisasi dan tumpang – tindih peraturan dalam usaha pertambangan di wilayah Jabar.
Sementara itu dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa Raperda ini akan mengatur 4 jenis perencanaan, yakni rencana pengelolaan usaha pertambangan, rencana aksi pengelolaan usaha pertambangan mineral, rencana lima tahunan dan rencana tahunan, sehingga perlu dikaji kembali perbedaannya.
Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil juga menyarankan untuk mengkasi kembali kewenangan provinsi dalam beberapa pasal, serta mengkaji kembali mengenai penerapan pemberian hukum pidana pada beberapa pasal.
(Red/foto: Aul)




