BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Kota Depok (rabu, 19/03/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh Perancang PUU Madya Nevrina Hastuti dan Yayan beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Bagian Hukum Pemkot Depok dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok membahas Raperda mengenai Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan beberapa saran dan masukan terhadap kedua Raperda tersebut, antara lain terkait Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan bahwa perlu dipertimbangkannya kewenangan – kewenangan yang ada dalam materi muatan Raperda tersebut sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
Selain itu terkait Raperda mengenai Pengelolaan Sampah disampaikan oleh Perancang Kanwil Jabar bahwa perlunya perbaikan mengenai pendelegasian di dalam Raperda ini agar tepat perumusannya sesuai kewenangan, selain itu juga disampaikan perlu ditinjau kembali mengenai sanksi pidana pada Raperda agar selaras dengan UU No. 1 Tahun 2023.
(Red/foto: Aul)