BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini melalui Divisi P3H pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 16/07/2025).
Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Nevrina Hastuti bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama perwakilan Pemerintah Kota Cirebon membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Dalam penyampaian konsepsi oleh Perancang Kanwil dijelaskan bahwa Raperda RPJMD tersebut merupakan delegasi dari UU No. 23 Tahun 2014 sehingga dalam penyusunan dasar hukumnya Raperda tersebut hanya perlu mencantumkan peraturan yang mendelegasikan dan memberi kewenangan terhadap Pemda.
Lebih lanjut Perancang Kanwil juga menjelaskan bahwa substansi dokumen RPJMD perlu disesuaikan dengan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 agar sistematika yang dirumuskan dalam penyusunan dokumen RPJMD ini tidak memiliki disparitas dengan sistematika yang telah ditentukan dalam Inmendagri yang disebutkan sebelumnya.
Sementara itu perwakilan Pemkot Cirebon menyampaikan bahwa disusunnnya Raperda RPJMD 2025-2029 ini didasari atas amanat dari Kemendagri terutama dengan adanya perubahan dari permendagri 2017 dengan inmendagri 2025 terkait sistematika penulisan RPJMD, selain itu Raperda ini juga bertujuan agar pimpinan daerah yang terpilih bisa menyusun visi dan misi yang sesuai dengan RPJMD dan menetapkan RPJMD paling lambat pada bulan Agustus tahun ini.
(Red/foto: Aul)