BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh tim DPRD Kota Bogor dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi secara hybrid (daring dan luring) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor (Selasa, 29/07/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Penyuluh Hukum Ahli Madya Harun Surya beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim Pansus DPRD Kota Bogor, sementara itu Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile mengikuti jalannya Rapat Harmonisasi secara daring dari tempat kerja.
Rapat Harmonisasi kali ini membahas Raperda tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Tim Pansus DPRD Kota Bogor selaku penginisiasi Raperda ini menyampaikan bahwa disusunnya Raperda ini bertujuan untuk melindungi komunitas dan pengrajin lokal Kota Bogor. Tim Pansus juga berharap agar dengan perlindungan melalui Raperda ini bisa mendorong perekonomian masyarakat Kota Bogor.
Sementara itu dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa pengaturan mengenai ekonomi kreatif oleh Pemerintah Daerah diatur sesuai No. 23 Tahun 2014, yang mana Pemda berwenang dalam menyediakan prasarana sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi masyarakat.
Lebih lanjut lagi juga dijelaskan mengenai langkah – langkah yang bisa dilakukan Pemkot Bogor untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, yaitu melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, penyediaan infrastruktur, pemberian insentif, serta langkah – langkah lainnya.
(Red/foto: Aul)