
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Banjar bersama Pemerintah Daerah Kota Banjar (Pemkot Banjar) secara daring melalui Zoom Meeting (Jumat 19/09/2025).
Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile beserta Perancang Madya Harun Surya dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Perangkat Daerah Pemkot Banjar secara virtual dari tempat kerja masing - masing. Dalam rapat kali ini dibahas mengenai Raperda tentang Perubahan Pajak & Retribusi Daerah, Raperwal tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non-ASN di RSUD, serta Raperwal tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkot Banjar.
Dalam sambutan dan konsepsi oleh Kadiv Funna dan Perancang Kanwil Jabar, disampaikan bahwa terkait Raperda Pajak & Retribusi perubahan yang dilakukan oleh Pemda Kota Banjar didasari atas hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan. Terkait perubahan tersebut Kanwil Jabar juga menyampaikan perubahan Perda yang sudah ada tersebut pelu melibatkan Kemendagri sebagai syarat administratif, selain itu juga perlu ditambahkannya keterangan terkait dasar dari tanggal pemberlakuan tarif pajak yang baru tersebut.
Sementara itu terkait Raperwal Pegawai RSUD disampaikan bahwa ketentuan terkait pegawai non-ASN tersebut didasari atas Permendagri No. 79 Tahun 2018 karena Perwal Kota Banjar No. 29 Tahun 2013 perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, selain itu juga disampaikan perlu dipastikannya apakah raperwal ini hanya akan mengatur Pegawai Non-ASN saja.
Selanjutnya terkait Raperwal Pengendalian Gratifikasi disampaikan bahwa perubahan dilakukan terhadap Perwal No. 23 Tahun 2021 dengan memuat pengaturan mengenai mekanisme penyampaian surat pernyataan gratifikasi yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi berbasis aplikasi, selain itu juga perlu didiskusikan kembali mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi secara periodik di dalam Raperwal ini karena tidak menguraikan periode pelaporannya.
(Red/foto: Aul)


