
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Subang secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 15/10/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy dan Anggriana bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama perwakilan DPRD dan Pemda Kabupaten Subang untuk membahas Raperda mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025-2033.
Dalam konspesi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa penyusunan Raperda kepariwisataan Kab. Subang ini didasarkan pada UU No. 10 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.
Selain itu Permen Pariwisata No. 10 Tahun 2016 menjabarkan pedoman untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan, pedoman tersebut landasan pembangunan kepariwisataan, muatan materi rencana induk kepariwisataan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta proses penyusunannya.
Dalam kesempatannya, perwakilan DPRD Kab. Subang selaku salah pemrakarsa Raperda ini menyampaikan urgensi dari penysunan Raperda ini, antara lain yaitu untuk mensejahterakan perekonimian warga Kab. Subang, menetapkan destinasi wisata mana yang akan menjadi kawasan wisata strategis, serta sebagai pedoman rencana pembangunan kepariwisataan untuk 5 tahun mendatang.
(Red/foto: Aul)



