
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Subang secara daring melalui Zoom Meeting bersama perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang (Kamis, 15/05/2025).
Dari ruang JDIH, Kanwil Jabar, Perancang PUU Kanwil Jabar Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar membahas harmonisasi Raperda Kabupaten Subang tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Subang Tahun 2025 – 2045.
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, Perancang Erdian menyampaikan bahwa Raperda tersebut disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang mana menjabarkan mengenai tugas dan wewenang Pemda serta otonominya menjalankan fungsi pembangunan perumahan dan pemukiman tersebut.
Lebih lanjut lagi juga disampaikan oleh Perancang Erdian mengenai masukan dan saran terkait pasal – pasal di dalam Raperda serta hal – hal yang disarankan yang perlu dilakukan Pemkab Subang.
Sementara itu Pemkab Subang juga menyampaikan tanggapannya bahwa disusunnya Raperda ini adalah supaya pembangunan di wilayah Kabupaten Subang bisa lebih terarah dan terpetakan rencana – rencana pembangunan di Kabupaten Subang.
(Red/foto: Aul)



