BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Majalengka (Senin, 26/05/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Harun Surya bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Perangkat Daerah Pemkab Majalengka, Kepala Divisi P3H Funna Maulia juga turut hadir secara daring dari tempat kerja beliau. Rapat Harmonisasi kali ini membahas Raperda tentang Pencabutan Perda mengenai Dana Cadangan Investasi.
Oleh Pemkab Majalengka selaku pemrakarsa Raperda menyampaikan bahwa bahwa Perda yang ada terkait dana cadangan sebelumnya sudah tidak berlaku sejak tahun 2018, sehingga perlu dicabut secara resmi melalui Raperda ini. Disampaikan pula bahwa pembentukan Raperda ini didasari atas temuan oleh BPK serta kajian oleh Pemkab Majalengka, selain itu penggunaan dana cadangan tersebut sebelumnya dinilai tidak menguntungkan bagi Pemkab Majalengka.
Sementara itu dalam konsepsi oleh Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan bahwa dalam latar belakang penjelasan dan penjelasan umum Raperda ini disebutkan telah dilakukan kajian akademik yang salah satu rekomendasinya adalah pencabutan Perda Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kab. Majalengka dan mengembalikan Dana Cadangan ke Kas Daerah. Tetapi kajian tersebut tidak dilampirkan dalam penjelasan ataupun tergambarkan baik dalam konsideran maupun penjelasan umum.
Akibatnya argumentasi mengenai mengapa tidak dapat terlaksananya Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka sehingga perlu untuk dicabut tidak tergambarkan dan perlu tindakan lebih lanjut terkait hal tersebut.
(Red/foto: Aul)