BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang – undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Pengharmonisasina terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 11/06/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Hafiel Nurjaman bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar dan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melaksanakan rapat pengharmonisasian membahas Raperda mengenai Rencana Pembangunan Industri Daerah.
Dalam rapat kali ini Pemkab Cirebon selaku pemrakarsa Raperda menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini berdasarkan amanat dari UU Perindustrian serta instruksi dari pmpinan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat .
Pemkab Cirebon juga menjelaskan bahwa Kabupaten Cirebon merupakan salah satu wilayah perindustrian berkembang di Indonesia dengan industri pertanian, perikanan dan perkebunan di wilayah mereka, selain itu pada Kab. Cirebon juga adanya industri kreatif yang mengolah bahan baku seperti kayu dan industri kreatif yang memproduksi kain batik. Melalui penyusunan Raperda ini Pemkab Cirebon berharap agar pelaku usaha industri di Kab. Cirebon bisa mengembangkan industri hingga mampu mengekspor hasil produk industri mereka.
Perancang PUU Kanwil Jabar dalam konsepsi terhadap Raperda ini menyampaikan bahwa dalam penyusunan Raperda iini perlu memperhatikan beberapa hal seperti Rencana Pembangunan Industri & Kebijakan Industri Nasional, potensi sumber daya industri daerah, keserasian & keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi & daya dukung lingkungan, serta proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan.
Dalam pembahasan kali ini Perancang Kanwil Jabar juga menyampaikan bahwa lampiran Raperda perlu memperhatikan kembali faktor batasan kewenangan Pemda, selain itu pula Perancang Kanwil menyampaikan saran dan masukan terkait hal-hal yang perlu diperbaiki di dalam penyusunan Raperda ini agar sesuai dengan aturan perancang yang berlaku.
Menambahkan penyampaiannya, Perancang Kanwil Jabar juga memberikan saran - saran mengenai tata cara penulisan judul, penyusunan naskah akademik dan pencantuman dasar hukum yang baik dan tepat.
(Red/foto: Aul)