Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kabupaten Cirebon Tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang – undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Pengharmonisasina terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 11/06/2025).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Hafiel Nurjaman bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar dan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melaksanakan rapat pengharmonisasian membahas Raperda mengenai Rencana Pembangunan Industri Daerah.

Dalam rapat kali ini Pemkab Cirebon selaku pemrakarsa Raperda menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini berdasarkan amanat dari UU Perindustrian serta instruksi dari pmpinan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat .

Pemkab Cirebon juga menjelaskan bahwa Kabupaten Cirebon merupakan salah satu wilayah perindustrian berkembang di Indonesia dengan industri pertanian, perikanan dan perkebunan di wilayah mereka, selain itu pada Kab. Cirebon juga adanya industri kreatif yang mengolah bahan baku seperti kayu dan industri kreatif yang memproduksi kain batik. Melalui penyusunan Raperda ini Pemkab Cirebon berharap agar pelaku usaha industri di Kab. Cirebon bisa mengembangkan industri hingga mampu mengekspor hasil produk industri mereka.

Perancang PUU Kanwil Jabar dalam konsepsi terhadap Raperda ini menyampaikan bahwa dalam penyusunan Raperda iini perlu memperhatikan beberapa hal seperti Rencana Pembangunan Industri & Kebijakan Industri Nasional, potensi sumber daya industri daerah, keserasian & keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi & daya dukung lingkungan, serta proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan.

Dalam pembahasan kali ini Perancang Kanwil Jabar juga menyampaikan bahwa lampiran Raperda perlu memperhatikan kembali faktor batasan kewenangan Pemda, selain itu pula Perancang Kanwil menyampaikan saran dan masukan terkait hal-hal yang perlu diperbaiki di dalam penyusunan Raperda ini agar sesuai dengan aturan perancang yang berlaku.

Menambahkan penyampaiannya, Perancang Kanwil Jabar juga memberikan saran - saran mengenai tata cara penulisan judul, penyusunan naskah akademik dan pencantuman dasar hukum yang baik dan tepat.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI