Bandung, Kamis (03/07/25) - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan produk hukum daerah yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A., Sahid, Syifa dan Jerni serta Mahasiswa Magang.).
Turut bergabung secara daring, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Bogor dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor serta Bagian Hukum Kota Bogor.
Rapat harmonisasi ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 58 jo Pasal 63 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya jelas, yaitu untuk menyelaraskan, mengharmonisasi, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Dua rancangan produk hukum daerah yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelayanan Konseling Aparatur Sipil Negara.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan penetapan RPJMD dengan Peraturan Daerah. Sesuai amanat Pasal 264 ayat (3) UU 23/2014, RPJMD harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik. RPJMD sendiri berfungsi sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah, keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Meskipun penyusunan lampiran Perda RPJMD secara umum telah sesuai dengan sistematika Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, masih ditemukan kebutuhan penyesuaian terkait dasar hukum dan kelengkapan penjelasan. Selain itu, data yang digunakan dalam lampiran perlu diteliti kembali untuk memastikan penggunaan data 5 (lima) tahun terakhir dan verifikasi peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelayanan Konseling Aparatur Sipil Negara merupakan pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekretaris Daerah sebagai Pejabat yang Berwenang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Konseling kinerja merupakan salah satu bentuk pembinaan kinerja dalam sistem kinerja Aparatur Sipil Negara, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hasil analisis konsepsi terhadap kedua rancangan produk hukum daerah ini akan disampaikan secara lengkap oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang selaras, harmonis, dan implementatif demi pembangunan Kota Bogor yang lebih baik.