Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda dan Raperwal Kota Bogor

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda dan Raperwal Kota Bogor

Bandung, Kamis (03/07/25) - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan produk hukum daerah yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas  yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A., Sahid, Syifa dan Jerni serta Mahasiswa Magang.).

Turut bergabung secara daring, perwakilan dari  Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Bogor dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor serta Bagian Hukum Kota Bogor.

Rapat harmonisasi ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 58 jo Pasal 63 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya jelas, yaitu untuk menyelaraskan, mengharmonisasi, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Dua rancangan produk hukum daerah yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelayanan Konseling Aparatur Sipil Negara.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan penetapan RPJMD dengan Peraturan Daerah. Sesuai amanat Pasal 264 ayat (3) UU 23/2014, RPJMD harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik. RPJMD sendiri berfungsi sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah, keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Meskipun penyusunan lampiran Perda RPJMD secara umum telah sesuai dengan sistematika Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, masih ditemukan kebutuhan penyesuaian terkait dasar hukum dan kelengkapan penjelasan. Selain itu, data yang digunakan dalam lampiran perlu diteliti kembali untuk memastikan penggunaan data 5 (lima) tahun terakhir dan verifikasi peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelayanan Konseling Aparatur Sipil Negara merupakan pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekretaris Daerah sebagai Pejabat yang Berwenang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Konseling kinerja merupakan salah satu bentuk pembinaan kinerja dalam sistem kinerja Aparatur Sipil Negara, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hasil analisis konsepsi terhadap kedua rancangan produk hukum daerah ini akan disampaikan secara lengkap oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang selaras, harmonis, dan implementatif demi pembangunan Kota Bogor yang lebih baik.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI