
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) diwakili oleh Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumedang secara daring melalui Zoom Meeting bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (Pemkab Sumedang) (Selasa, 02/12/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy, Anggriana dan Perancang PUU Kanwil Jabar Pokja 1 melaksanakan rapat harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Sumedang membahas Raperbup mengenai Karang Taruna.
Dalam penyampaian konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa berdasarkan Permensos No. 25 Tahun 2019 perlu disesuaikannya Perbup Sumedang No. 8 Tahun 2006 dengan aturan Permensos tersebut.
Lebih lanjut Perancang menjelaskan bahwa pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah & mufakat dalam forum pengambil keputusan masing-masing tingkatan dan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti usia minimal 20 tahun di kabupaten/kota dan minimal 17 tahun di kecamatan. Selain itu juga dijelaskan bahwa Kepala Daerah di masing – masing tingkatan menjadi pembina umum bagi organisasi Karang Taruna di wilayah mereka.
Perwakilan Pemkab Sumedang menyampaikan tanggapan bahwa penyesuaian aturan tentang Karang Taruna di Kabupaten Sumedang tersebut dilakukan sesuai dengan pertimbangan terhadap perkembangan jaman dan aturan – aturan baru di pemerintah tingkat atas.
(Red/foto: Aul)




