
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring melalui Zoom Meeting terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kuningan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan (Rabu, 22/10/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Kanwil Jabar Shendy, Anggriana dan Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat dengan Perangkat Daerah Pemkab Kuningan membahas Raperda tentang tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib dan Raperbup tentang Pedoman Program Beasiswa Santri.
Dalam analis konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperbup Beasiswa Santri disusun dalam rangka upaya peningkatan kualitas SDM dan meningkatkan akses serta pemerataan pendidikan bagi santri di Kabupaten Kuningan sehingga bisa menjadi dasar adanya bantuan beasiswa bagi santri yang kurang mampu dan berprestasi.
Sementara itu terkait Raperbup Kawasan Tertib didasari UU No. 23 Tahun 2014, yang mana ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib bagi Pemda untuk memeliharanya.
Selain itu juga disampaikan bahwa Satpol PP berperan dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat dan juga menghormati HAM dalam pelaksanaannya.
(Red/foto: Aul)




