BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Garut secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Garut (Rabu, 19/03/2025).
Pada ruang rapat Suhendro Hendarsih, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Bagian Hukum Pemkab Garut dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok membahas Raperbup mengenai Perubahan Perbup No. 55 Tahun 2024 Tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2025.
Dalam pemaparan oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan saran dan masukan terhadap Raperbup tersebut, antara lain perlunya naskah penjelasan atau keterangan untuk memperkuat dasar Raperbup ini, selain itu perlunya penyesuaian dengan PP No. 12 Tahun 2019.
Lebih lanjut disampaikan oleh Perancang Kanwil Jabar bahwa dalam menetapkan ASB dan standar harga satuan (SHS), Pemda harus lebih berhati hati karena pemerintah pusat tidak memberikan pedoman dalam menetukan subtansi dari perbup tentang ASB, satuan teknis dan SHS, oleh karena itu dalam merumuskan subtansi Raperbup ini Pemda harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
(Red/foto: Aul)