
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada pagi hari ini bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bogor (Selasa, 24/06/2025).
Dari ruang rapat Suhendro Hendarsih, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile beserta Perancang PUU Erdian dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Dinas Perumahan & Pertanahan Kab. Bogor untuk membahas Raperbup mengenai Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja UPT Pemeliharaan Pertamanan Kelas A pada Dinas Perumahan & Pertanahan Pemkab Bogor.
Dalam pemaparan oleh Dinas Perumahan Kab. Bogor selaku pemrakarsa Raperbup, disampaikan mengenai langkah – langkah yang telah dilakukan oleh Pemkab Bogor dalam proses penyusunan Raperbup ini. Selain itu perwakilan Dinas Perumahan juga menyampaikan bahwa Raperbup ini dibentuk karena adanya penyederhanaan organisasi di tingkat eselon 4 yang mendorong Pemkab Bogor untuk membentuk UPTD guna memfasilitasi beban kerja yang timbul dari penyederhanaan organisasi tersebut.
Sementara itu dalam sambutan oleh Kadiv Funna disampaikan bahwa pembentukan UPTD telah diatur dalam Permendagri no. 12 Tahun 2012 yang menjabarkan kriteria – kriteria yang perlu dipenuhi untuk membentuk UPTD, mulai dari kegiatan teknis, penyediaan barang/jasa, kontribusi terhadap masyarakat, standar operasional prosedur (SOP), hingga konsultasi dengan gubernur terkait.
Melalui rapat harmonisasi ini diharapkan bisa memperjelas hal – hal yang perlu dilakukan Pemkab Bogor untuk menyusun dan mengesahkan rancangan peraturan tersebut.
(Red/foto: Aul)



